close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua KPK, Firli Bahuri, dijadwalkan diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) hari ini soal pencopotan Direktur Penyelidikan, Endar Priantoro. Foto Antara/M. Risyal Hidayat
icon caption
Ketua KPK, Firli Bahuri, dijadwalkan diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) hari ini soal pencopotan Direktur Penyelidikan, Endar Priantoro. Foto Antara/M. Risyal Hidayat
Nasional
Rabu, 12 April 2023 10:40

Ketua KPK Firli Bahuri diperiksa Dewas hari ini soal pencopotan Endar Priantoro

Selain Firli, Dewas juga bakal memeriksa pimpinan KPK lainnya.
swipe

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, bakal menjalani klarifikasi di hadapan Dewan Pengawas (Dewas), Rabu (12/4). Ia akan diperiksa terkait laporan dugaan pelanggaran etik atas pencopotan Direktur Penyelidikan, Endar Priantoro.

"Benar [hari ini klarifikasi Firli Bahuri]," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, saat dikonfirmasi.

Selain Firli, Dewas juga bakal memeriksa pimpinan KPK lainnya hari ini. Namun demikian, identitas pimpinan yang bakal diperiksa itu belum dibeberkan Tumpak.

Anggota Dewas, Syamsuddin Haris, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap Firli terkait laporan Endar Priantoro. Haris bilang, pimpinan KPK bakal diperiksa secara bergantian mulai siang ini.

"Mulai jam 11.00 WIB," ujar Haris pada kesempatan terpisah.

Pantauan Alinea.id, hingga pukul 10.20 WIB, Kantor Dewas KPK atau Gedung ACLC tampak dijaga ketat oleh puluhan personel Brimob Polri. Namun, Firli belum terlihat hadir di lokasi.

Sebelumnya, Dewas mengklaim bakal bersikap independen dan profesional dalam memeriksa Firli Bahuri. Sebab, pengawas lembaga antikorupsi itu juga pernah memeriksa dan menyidangkan Firli sebelumnya.

Meski demikian, sejumlah pihak meragukan Dewas bakal menindak tegas Firli dan memberikan sanksi berat. Menanggapi hal itu, anggota Dewas, Albertina Ho, mengatakan, pihaknya bakal bekerja sesuai ketentuan berlaku.

"Ya, enggak apa-apa, orang bebas berkomentar apa saja, boleh. Silakan, enggak apa-apa. Yang penting kami bekerja dengan SOP," kata Albertina Ho kepada wartawan, Rabu (12/4).

Terkait laporan Endar Priantoro atas pencopotannya, Dewas telah mengklarifikasi mantan Direktur Penyelidikan KPK itu dan juga Sekjen Cahya H. Harefa.

Endar diketahui telah diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan per 31 Maret 2023 lantaran pimpinan KPK tak memperpanjang masa tugasnya. Padahal, melalui surat keputusan tertanggal 29 Maret 2023, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, memperpanjang masa penugasannya di KPK.

Meski menuai polemik, KPK mengklaim keputusan pemberhentian Endar dengan hormat dari jabatannya merupakan keputusan kolektif pimpinan dan tidak terkait penanganan kasus Formula E. Kini, KPK juga memutus akses Endar sebagai pegawai.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan